UU Tipikor hanya mengatur empat poin yaitu penyogokan kepada PNS dan staf pengadilan, penggelapan di sektor publik, memperjualbelikan pengaruh/kekuasaan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
KPK mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pemerintah menyatakan siap untuk mengaji usulan KPK terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
KPK dinilai lempar handuk alias menyerah dalam memberantas tindak kejahatan korupsi di tanah air. Hal itu menyusul permintaan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada pemerintah untuk merevisi UU Tipikor.
Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo soal operasi tangkap tangan (OTT) dinilai sebagai bentuk frustrasi dalam memberantas tindak kejahatan korupsi di tanah air.
KPK menyampaikan usulan draf rancangan RUU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Presiden Jokowi dan DPR.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Dr Eva Achjani Zulfa menyebut bahwa penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda. Karenanya, Kejaksaan selaku penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan kedua upaya tersebut dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Menurut dia, Walaupun hukuman mati diijinkan menurut Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, namun harus dicermati pula penjelasannya.
Tindak pidana korupsi dalam kasus Asabri tidak masuk kategori tindak pidana dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman hukuman mati